Dana Hibah Rp5,2 M di Kesbangpol Halsel Disorot, APH Diminta Lakukan Penyelidikan

oleh -96 views
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar Rp5,2 miliar di lingkungan Kesbangpol Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan.

Porostimur.com, Labuha — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah sebesar Rp5,2 miliar di lingkungan Kesbangpol Halmahera Selatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Permintaan tersebut disampaikan praktisi hukum Maluku Utara La Jamra Hi Zakaria, menyusul adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pengakuan pihak Kesbangpol yang kesulitan mengidentifikasi puluhan penerima hibah.

“APH dalam hal ini jaksa ataupun polisi sudah harus melakukan penyelidikan. Apalagi hasil audit BPK kabarnya ada temuan kerugian negara,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Dugaan Penerima Fiktif

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan sejumlah permasalahan, termasuk penerima hibah yang tidak tercantum dalam penjabaran APBD induk maupun perubahan.

La Jamra menilai kondisi tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya penerima fiktif, terlebih pihak Kesbangpol mengaku kesulitan menemukan keberadaan 22 LSM/Ormas penerima hibah.

Baca Juga  VAR Selamatkan Arsenal di London Stadium

“Kesbangpol memiliki kewenangan untuk memverifikasi dokumen dan meninjau lokasi sekretariat sebelum dana disalurkan. Kalau sekarang keberadaan penerima tidak diketahui, patut diduga ada penerima fiktif,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.