Datangi KPK, Nurani 98 Desak Segera Periksa Jokowi dan Keluarga

oleh -65 views
Aktivis Nurani 98 mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025. (Foto: RMOL)

Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam NURANI ’98 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat atas Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Perwakilan NURANI ’98, Ubedillah Badrun menjelaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

“Atas dasar itu kami bermaksud mengingatkan Kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya,” kata Ubedillah saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga  Klasemen Liga Italia Giornata 20: Napoli, Inter, Atalanta di 3 Besar

Ubed mengingatkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 19 tahun 2019 Pasal 5 ditegaskan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; e. proporsionalitas; dan f. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan dasar itu, ia kembali mendatangi KPK agar menjalankan semua proses pemberantasan korupsi sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

No More Posts Available.

No more pages to load.