Porostimur.com, Ambon – Raja Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), M Daud Sangadji ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Sangadji ditetapkan tersangka terkait kasus Galian C Ilegal di Negeri Rohomoni.
MDS ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung Kamis (25/1/2024) di kantor Reskrimsus Polda Maluku.
“Benar, hari Kamis (25/1) sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya Raja Rohomoni, saudara MDS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal,”ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena, Jumat (26/1/2024) di Ambon.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MDS, Rabu (10/1/2024) lalu.
Dia dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat, menggunakan alat berat eksavator miliknya.
Ia dilaporkan oleh warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Laporan ini lantaran warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan dan berpotensi terjadi bencana alam.
Galian C ini sudah berlangsung lama dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik.