Material tersebut kemudian ia jual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya guna kepentingan Proyek Pengerasan Jalan di Haruku seharga Rp 1,3 juta – Rp 1,4 juta/ dump truck.
Atas perbuatannya, Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News