Porostimur.com, Jailolo – Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Dispirdagkop) dan UKM Halmahera Barat (Halbar) Demisius O. Boky, diberhentikan sementara dari jabatannya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga.
Pemberhentian sementara Demisius ini, disampaikan Penjabat Sekda Halbar Julius Marau, saat ditemui di Polres Halbar, Kamis (9/1/2025).
Penjabat Sekda Halbar menjelaskan, Demisius diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kadis Perindagkop seteleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halbar dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Sementara itu, guna mengisi kekosongan, Pemkab Halbar telah mengambil langkah dengan menunjuk pelaksana harian (Plh). Hal ini, menurut dia, untuk stabilitas dan menjaga integritas pelayanan publik di kantor tersebut, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Langkah ini diambil agar pelayanan di kantor tidak terkendala. Kita suda melakukan antisipasi dan jabatan kepala dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),” ungkapnya.
Mantan Kepala BKD Halbar ini bilang, pemberhentian sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang enyebutkan bahwa, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara.