Densus 88 Tangkap Perakit Senjata Api di Ambon, Sita 6 Pucuk Senpi dan 119 Amunisi

oleh -457 views

Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku bersama Densus 88 Anti Teror, berhasil meringkus  seorang pembuat senjata api (senpi) rakitan di Ambon, berinisial MSP (44).

MSP diketahui merupakan warga Desa Rumahkay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).  Ia  diciduk di tempat domisili sementara yang berada di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan pengungkapan kasus dugaan menguasai senpi dan peluru organik atau pembuatan senpi rakitan ini berhasil diungkap, setelah tim Ditreskrimum Polda Maluku mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan MSP.

“Jadi ketika personel mendapatkan informasi kalau tersangka sedang membuat senpi, tim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap yang bersangkutan pada 30 Mei 2025,” ungkap Kombes Pol. Areis Aminnulla di Ambon, Sabtu (21/6/2025).

Saat penggerebekan, kata dia, tim berhasil mengamankan senpi organik dan senpi rakitan beserta ratusan butir amunis dan barang bukti lainnya.

Baca Juga  Lima WNI Ditahan Israel Saat Armada Global Sumud Dicegat di Laut Mediterania

Berdasarkan pemeriksaan, MSP mengakui telah menerima pembayaran pemesanan senpi rakitan melalui transfer bank sebesar Rp14 juta.

“Tersangka mengaku telah menerima pesanan untuk membuat senpi rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.