Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba mendalilkan dugaan penggunaan identitas palsu oleh pasangan calon (Paslon) lain.
Hal ini disampaikan Pasangan Deny-Qubais (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Roslan saat membacakan permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Perkara Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pulau Morotai Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Adapun pihak yang berkedudukan sebagai Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai. Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3, Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.
Dugaan identitas palsu yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan kolom pekerjaan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak Terkait, yakni Calon Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3.
“Paslon 3 diduga kuat memalsukan identitas untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pemilukada Pulau Morotai tahun 2024. Yang mana faktanya, Rusli Sibua selaku Calon Bupati Nomor Urut 3, telah mengubah data pekerjaan pada kolom kartu elektronik yang diterbitkan 19 Agustus tahun 2024 dari semula sebagai pegawai negeri sipil menjadi wiraswasta,” kata Roslan saat membacakan permohonan di persidangan.