Porostimur.com, Ambon – Polemik tarif kapal cepat swasta rute Tulehu–Amahai kembali mengemuka. DPP Hetu Upu Ana mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama DPRD Maluku segera turun tangan memastikan tarif dan prosedur keberangkatan penumpang memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagi Hetu Upu Ana, status kapal cepat sebagai angkutan komersial tanpa subsidi pemerintah bukan alasan bagi operator menetapkan tarif tanpa kepastian regulasi dan keterbukaan kepada masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan DPP Hetu Upu Ana di Ambon, Selasa (4/8/2026), menyikapi klarifikasi Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI), Jhony de Quelju, yang sebelumnya menyebut kapal cepat swasta milik PT Dharma Indah berbeda dengan kapal perintis bersubsidi karena beroperasi secara komersial.
Kepala Bidang DPP Hetu Upu Ana Adri Bin Ridwan Selan, SH, mengatakan perbedaan skema pembiayaan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengguna jasa.
“Kalau sampai hari ini belum ada Perda atau keputusan pemerintah yang mengatur, itu menunjukkan negara selama ini belum hadir dalam memberikan kepastian hukum,” kata Adri.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran memang memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan tarif kelas non-ekonomi.








