“Mudah-mudahan pedoman yang berisi delapan bab dan 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” ujarnya.
Ketua Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Junalistik Suprapto, mengatakan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, kata dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu.
“Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik,” tutur Suprapto.
Dia mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir. Dia menekankan penggunaan AI tak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.
“Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau digugat oleh pembaca,” jelas Suprapto.
“Artinya perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI,” terang dia.
Suprapto menyebut perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Dia berharap aturan ini dapat membawa kebaikan.