
Dijelaskannya, bahwa dalam operasi ini ada 8 sasaran prioritas yang menjadi razia polisi di Morotai, di antaranya :
1. Tidak gunakan Helm SNI depan dan belakang, melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 Jo pasal 106 ayat 8 UULAJ
2. Melanggar batas kecepatan/ ugal- ugalan di jalan sebagai mana pasal 287 ayat 1 dan 2 Jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a UULAJ
3. Mengemudi/ mengendarai dalam keadaan mabuk/ pengaruh alkohol( dringking driving) sebagi mana pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1 UULAJ.
4. Tidak gunakan Safety belt( sabuk keselamatan) sebagai mana pasal 289 Jo pasal 406 ayat 6 UULAJ
Sementara ke 5. Menggunakan HP saat mengemudi/ mengendarai kendaraan sebagai mana pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1 UULAJ
6. Menerobos lampu merah sebagi mana pasal 282 ayat 2 Jo pasal 106 ayat 4 huruf c UULAJ
7. Melawan arus lalu lintas sebagi mana pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4 huruf a UULAJ dan
8. Menggunakan lampu rotator/ sarine tidak sesuai peruntukan sebagai mana pasal 287 ayat (4 ) Jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 UULAJ.
“Selain pelanggaran yang menjadi prioritas pada sasaran operasi tersebut, juga termasuk pelanggaran lain berupa kelengkapan surat-surat kendaraan baik STNK, TNKB dan SIM serta komponen pendukung kendaraan harus memenuhi standard keselamatan dalam berkendara begitu juga surat-surat kendaraan yang tidak mati pajak,” tegasnya (vonny)