Porostimur.com, Labuha – Terlibat adu jotos satu dengan yang lain, pelaku dan korban akhirnya dipertemukan pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas guna menyelesaikan masalah.
Pelaku diketahui dua orang remaja Desa Sawanakar, sementara korban merupakan remaja Desa Bajo Sangkuang, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan yang akhirnya berdamai secara kekeluargaan di Kantor Desa Bajo pada Senin, (2/5/2022).
Sebelumnya pada Ahad (1/2/2022), terjadi kesalah pahaman antara pelaku dan korban hingga terjadi perkelahian di seputaran pasar Tabongkar, Desa Labuha sekitar 16.00 WIT.
Atas kejadian tersebut korban yang merupakan warga Bajo Sangkuang tersebut melaporkan kerugiannya mendapat pemukulan dari kedua pelaku tersebut kepada pemerintah desa. Atas laporannya ditindak lanjuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Bajo IPDA Dalil Samsudin dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Idham Asaha.
Kedua Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Bacan itu lantas mendatangi pelaku di Desa Sawanakar guna menyelesaikan masalah tersebut.
Amatan jurnalis porostimur.com Senin,, (2/5/2022), para pelaku dan korban akhirnya dipertemukan kedua pemerintah desa serta di dampangi masing – masing Bhabinkamtibmas guna melakukan penyelesaian secara kekeluargaan serta diberikan denda kepada pelaku berupa biaya pengobatan.
Selain diberikan denda biaya pengobatan korban, para pelaku juga diberikan peringatan keras oleh masing-masing pemerintah desa dan juga Bhabinkabtibmas kedua desa berupa surat pernyataan yang ditulis tangan oleh para pelaku serta ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
Melalui surat pernyataan itu, para pelaku dengan sikap tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sama halnya dengan korban.
Di akhir pertemuan tersebut, pelaku dan korban saling bermaafan satu dengan yang lain sebagai tanda bahwa masalah itu telah selesai.
Selain itu, Kepala Desa Sawanakar dan Kepala Desa Bajo pada kesempatan tersebut telah berkomitmen jika terjadi kembali perkelahian maka tidak diberikan toleransi serta tidak segan – segan untuk menindak lanjuti ke Polres Halmahera Selatan guna dilakukan proses hukum bahkan bisa berujung pada penjara. (Adhy)