Didemo Soal Penetapan Cagub Sherly Tjoanda, Ketua KPU Malut: Kewenangan Kami Terbatas!

oleh -316 views

Porostimur.com, Ternate – Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting mengaku, keputusan KPU Malut meloloskan Sherly Tjoanda, sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta.

“Kesimpulan dokter waktu itu adalah mampu atau tidak mampu, itu standarnya. Dokter menyatakan (yang bersangkutan) mampu. Dan ini disampaikan ke KPU,” kata Mohtar saat ditemui massa aksi dari Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara, Senin (28/10/2024).

“Mampu ini dari sisi apa? Dari sisi sehat secara jasmani dan rohani untuk menjadi calon pemimpin,” sambungnya.

Mohtar mengaku KPU memiliki kewenangan terbatas terkait keputusan medis. Ia bilang, pihaknya di sisi lain tidak bisa menjangkau tindakan medis.

Baca Juga  Gelar Raker di Halmahera Utara, IKAPATTI Maluku Utara Hasilkan Sejumlah Rekomendasi 

Mohtar membantah tudingan massa aksi yang dialamatkan kepada pihaknya terkait penggunaan diskresi atau wewenang mengambil keputusan sendiri dalam keputusan pergantian Sherly sebagai calon gubernur.

“Dalam hukum administrasi, yang namanya diskresi itu kalau ketentuannya tidak ada atau dinyatakan tidak lengkap. Sehingga KPU mengambil kebijaksaan dalam hukum,” ujarnya.

Menurut Mohtar, tindakan yang diambil KPU terkait pergantian Sherly sebagai Cagub Maluku Utara menggantikan suaminya, Benny Laos, memiliki ketentuan yang jelas.

No More Posts Available.

No more pages to load.