Diduga Aniaya Istri, Kompol Sirajuddin Dilaporkan Ke Polda Malut

oleh -72 views
Kompol Sirajuddin

Porostimur.com, Ternate – Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap sang istri.

Laporan terhadap Sirajuddin dilayangkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Rabu (19/32025).

Hal ini sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/25/111/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025 yang diterima media ini dari keluarga istri Sirajuddin.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kompol Sirajuddin yang baru dibebaskan dari sanksi penempatan khusu (patsus) selama 14 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut, kembali berulah.

Sirajudin diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya yang bernama Rini, hingga menyebabkan sang istri pingsan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Baca Juga  Hadiri Raker Komisi II DPR, Gubernur Lewerissa Sampaikan Masalah Fundamental Maluku

Kuasa hukum Rini, M. Bahtiar Husni mengatakan, Kompol Sirajuddin dilaporkan terkait penganiayaan dan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Atas tindakan Sirajuddin tersebut, hari ini kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan secara pidana,” kata Bahtiar, Rabu (19/3/2025).

Bahtiar menerangkan bahwa untuk memperkuat bukti-bukti, korban telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.