Porostimur.com, Saumlaki – Salah seorang warga binaan Lapas (WBL) Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bernama Kim Defits Markus, diduga telah dianiaya oleh lima orang pegawai lapas setempat.
Kelima pegawai lapas berinisial (Y, I, A, P dan E) itu, kini telah dilaporkan oleh Kim Markus ke Polres Kepulauan Tanimbar melalui kuasa hukumnya Nelson Sianressy, SH, MH.
Nelson Sianressy menjelaskan, insiden ini berawal ketika Kim mengadukan dua oknum petugas lapas yang sedang mabuk karena mengkonsumsi alkohol, namun ikut dalam kegiatan sweeping benda-benda terlarang pada blok hunian warga binaan pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIT sampai dengan 23.30 WIT.
“Pengaduan Kim Markus itu disampaikan kepada Kasubsi R. Maspaitella di ruangan Kamtib pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 10.30 WIT,” ucapnya, Selasa (21/11/2023).
Nelson menjelaskan, usai mengadukan permasalahan tersebut, Kim Markus kembali ke blok hunian dan menceritakan pertemuan itu kepada sesama WBL, namun pembicaraan Kim Markus itu diam-diam dengar oleh salah seorang petugas piket yang merasa tersinggung, karena namanya disebutkan sebagai petugas yang mabuk saat sweeping.
“Selanjutnya dia melaporkan kepada temannya piket di pos utama untuk memanggil Kim Markus guna menghadap ke Pos. Setibanya di pos utama, Kim Markus disambut oleh beberapa petugas dengan bentakan dan makian, kemudian disusul dengan pemukulan. Tak tahan menerima pukulan yang datang bertubi-tubi, akhirnya Kim Markus berteriak dan mengamuk, dan pada akhirnya didengar oleh WBL yang mengakibatkan konsentrasi massa di area menuju pintu pos utama. Saat itu dua orang tahanan atas nama Mican dan Herman diamankan petugas lapas akibat menyampaikan protes,” ungkap Sianressy.









