Porostimur.com, Saumlaki – Salah seorang warga binaan Lapas (WBL) Lapas Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bernama Kim Defits Markus, diduga telah dianiaya oleh lima orang pegawai lapas setempat.
Kelima pegawai lapas berinisial (Y, I, A, P dan E) itu, kini telah dilaporkan oleh Kim Markus ke Polres Kepulauan Tanimbar melalui kuasa hukumnya Nelson Sianressy, SH, MH.
Nelson Sianressy menjelaskan, insiden ini berawal ketika Kim mengadukan dua oknum petugas lapas yang sedang mabuk karena mengkonsumsi alkohol, namun ikut dalam kegiatan sweeping benda-benda terlarang pada blok hunian warga binaan pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 20.00 WIT sampai dengan 23.30 WIT.
“Pengaduan Kim Markus itu disampaikan kepada Kasubsi R. Maspaitella di ruangan Kamtib pada Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 10.30 WIT,” ucapnya, Selasa (21/11/2023).
Nelson menjelaskan, usai mengadukan permasalahan tersebut, Kim Markus kembali ke blok hunian dan menceritakan pertemuan itu kepada sesama WBL, namun pembicaraan Kim Markus itu diam-diam dengar oleh salah seorang petugas piket yang merasa tersinggung, karena namanya disebutkan sebagai petugas yang mabuk saat sweeping.
“Selanjutnya dia melaporkan kepada temannya piket di pos utama untuk memanggil Kim Markus guna menghadap ke Pos. Setibanya di pos utama, Kim Markus disambut oleh beberapa petugas dengan bentakan dan makian, kemudian disusul dengan pemukulan. Tak tahan menerima pukulan yang datang bertubi-tubi, akhirnya Kim Markus berteriak dan mengamuk, dan pada akhirnya didengar oleh WBL yang mengakibatkan konsentrasi massa di area menuju pintu pos utama. Saat itu dua orang tahanan atas nama Mican dan Herman diamankan petugas lapas akibat menyampaikan protes,” ungkap Sianressy.
Menurut Nelson, karena tidak terima dengan tindakan penganiayaan yang dialami, Kim Markus kemudian menghubungi dirinya untuk memproses hukum para pelaku. Dirnya kemudian mendatangi Lapas Saumlaki pada Selasa, 21/11/2023 Pukul 14:15 WIT dan langsung bertemu dengan Kim guna membuat surat kuasa agar kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami sudah dikasih kuasa oleh Kim Defits Markus untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Tanimbar, tepat hari ini laporan sudah kami serahkan. Kami akan tetap proses hukum bagi para pelaku yang melakukan pemukulan terhadap klien kami,” terang Sianressy.
Diketahui bahwa, Kim Markus ditahan di Lapas Saumlaki sejak 6 Juni 2023. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHAP tentang kekerasan bersama oleh PN Saumlaki. Kim Markus bersama rekannya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 1,5 tahun penjara. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon memvonis 1 Tahun penjara dan saat ini Kim Markus bersama dua rekannya sedang menunggu putusan tingkat Kasasi.
Lebih lanjut Nelson Sianressy menjelaskan, beberapa hari sebelum insiden ini, sempat beredar kabar bahwa, warga binaan dan tahanan di Lapas Kelas III Saumlaki keracunan sayur acar basi, menyusul informasi juga soal prostitusi sesama jenis dan warga binaan yang tenaganya dipakai untuk kepentingan bisnis pegawai lapas.
Masih banyak permasalahan di Lapas Kelas III Saumlaki ini yang butuh perbaikan secara proporsional, namun terkesan manajemen lapas terlalu kaku menerima kritik dan masukan. Mereka terlalu menutup diri selama ini.
“Larangan keras menggunakan HP di dalam lapas oleh warga binaan dan tahanan sepanjang ini, seolah-olah dimaksudkan agar perlakuan bobrok di dalam lapas tidak boleh diekspos keluar, lebih banyak hak-hak warga binaan yang diamputasi tanpa ampun. Yang paling fatal adalah ketika warga binaan kedapatan mengekspos informasi keluar maka konsekuensinya hak-hak warga binaan atas remisi maupun hak cuti diamputasi,” ujarnya.
Sianressy menambahkan, situasi tersebut yang menyebabkan sepanjang ini WBL hanya bisa diam dan menyaksikan apapun bentuk permainan akrobat oleh para petugas lapas. Kadang mereka terpaksa tersenyum saja, ketika bertemu dengan keluarga yang datang menjenguk karena tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan isi hati mereka.
Sementara itu, Riko Amukuaman yang juga merupakan salah satu kuasa hukum dari Kim Defits Markus mengatakan, Dalam hal permintaan dari kliennya bahwa, untuk dungaan tindakan penganiayaan ini, akan tetap laporkan dan ditindaklanjuti. Maka pihaknya selaku kuasa hukum akan tetap menindaklanjuti permintaan kliennya, karena bagi kliennya jalur hukum lebih baik untuk mencegah agar tidak lagi ada dugaan tindakan penganiayaan lainya.
“Aksi pemukulan yang dilakukan oleh petugas lapas kepada WBL dan tahanan ini bukan baru sekarang, namun sudah berulangkali terjadi. Hanya saja semua peristiwa itu tenggelam. Mereka pun mengakui bahwa memang mereka orang-orang hukuman, tetapi mereka datang ke sini bukan untuk dipukul, bukan untuk ditendang, tapi mereka datang untuk dibina, karena ketika warga binaan sakit, pelayanan kesehatan pihak Lapas tidak bisa diandalkan untuk menjamin kesehatannya,” tutupnya. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News