Porostimur.com | Ambon: Berdasarkan kajian bahwa diduga nantinya pada bulan Februari ini akan melonjak kasus Covid-19 maka Sekda Maluku memberikan petunjuk bahwa semua ASN tingkat Provinsi wajib melakukan rapid antigen.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Doni Rerung dalam konferensi pers di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/1/2021).
“Secara nasional memang ada lonjakan (kasus Covid-19) dan sebab itu ada rapat virtual dengan Kemendagri dengan pimpinan daerah. Setelah itu Pak Sekda memimpin rapat kemarin dan memberikan petunjuk sebagai berikut, dengan dugaan bahwa nanti bulan Februari akan menjadi masa puncak covid oleh sebab itu ada upaya-upaya untuk bisa menekan laju infeksi Corona tersebut, maka akan dilakukan skrining rapid antigen bagi semua ASN tingkat provinsi maupun juga di Kota Ambon dan mungkin akan disusul dengan kabupaten lain,” ungkap Rerung.
Rerung mengatakan bahwa jumlah pegawai di provinsi sekitar 3000 orang dan mulai tanggal 25 Januari sampai tanggal 28 Februari 2021, pegawai yang bekerja itu 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah.
Yang bekerja di kantor, wajib melakukan pemeriksaan rapid antigen dan hasil pemeriksaan rapid antigen akan dibuktikan dengan adanya kartu dari setiap pegawai yang masih bekerja. Satpol PP juga akan memeriksa kartu itu sebagai bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan rapid antigen.