Porostimur.com, Ambon – Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Usman Rahman Ali Daeng Parany, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).
Usman merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Tahun 2020-2022.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan, terdakwa RA terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.









