Porostimur.com, Sanana — Aktivitas penebangan pohon (illegal logging) yang diduga dilakukan oleh CV. Anugerah 4 Mangoli Mandiri di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan tajam.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada warga setempat dan diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan Pemeriksaan Hukum dan Pelanggaran Regulasi
Pemerhati publik Arman Buton, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula untuk segera turun tangan dan memeriksa aktivitas perusahaan tersebut.
Ia menilai tindakan penebangan liar ini merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi kehutanan yang masih berlaku.
“UU Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan, termasuk pembalakan liar, dengan ancaman pidana dan denda berat. UU Nomor 41 Tahun 1999 juga melarang penebangan tanpa izin dari pejabat berwenang,” tegas Arman, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, pelaku illegal logging dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga belasan tahun, denda miliaran rupiah, serta perampasan aset hasil kejahatan.
Lebih lanjut, Arman menilai, jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat — terlebih di kawasan hutan adat atau tanah ulayat — maka pelanggaran itu memiliki dimensi hukum yang lebih berat.









