Diduga Langgar Kode Etik ASN, Majelis Tetap Gelar Sidang Beri Keputusan

oleh -8 views

Poristimur.com | Jailolo: Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap satu ASN atas nama Hairun Bahruddin yang diduga melanggar kode Etik ASN, yakni malas berkantor.

Sebelumnya melalui BKD Kabupaten Halbar, sudah melayangkan surat panggilan pertama pada 29 Juni 2020 lalu dengan nomor surat: 800/281/VI/2020.

Atas ketidak hadiran yang bersangkutan dalam panggilan tersebut, BKD Halbar Kamis 09 Juli 2020 kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Hairun Bahrudin.

Kepala BKD Halbar, Zubair T Latif, ketika dikonfirmasi menyatakan, melalui surat panggilan pertama yang dilayangkan pada tanggal 29 Juni 2020 lalu, Hairun lalai ata panggilan tersebut. 

Link Banner

“Kami sudah layangkan surat panggilan pertama, namun Hairun tidak hadir, tapi kami akan kembali layangkan surat panggilan kedua dan dijadwalkan sidang pada Senin 13 Juni 2020 akan datang.”

Baca Juga  Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan Imbau ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

“Jika dalam surat pangilan kedua kalau yang bersangkutan juga tidak hadir, maka kami akan kembali melayangkan surat panggilan terakhir atau ketiga yang ditandatangani langsung oleh Sekda Halbar,” jelas Zubair.

Sambung Jubair, jika BKD Halbar telah menyurat sebanyak tiga kali, namun masih diabaikan oleh Hairun, maka sesuai dengan Perbup tentang Kode Etik PNS di lingkup Pemda Halbar yang mengatur tentang Pelaksaan Pemeriksaan Melalui Sidang Majelis Kode Etik tetap dilakukan walaupun tanpa kehadiran yang bersangkutan.