Diduga penambangan ilegal, 2 warga SBB diamankan polisi

oleh -12 views

@Porostimur.com | Ambon : Diduga melakukan penambangan ilegal, 2 orang warga Dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diamankan aparat kepolisian setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh Polres SBB menyebutkan, kedua warga yang diamankan itu yakni Hamjah Besan alias Anjas (28) dan Jena Rumles alias Mama Jena (54).

Saat diamankan, dari tangan kedua warga ini ditemukan barang bukti berupa 8 buah karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 141,9 kg, 1 unit mobil pick up berwarna putih merk suzuki bernomor polisi DE 8329 D, 1 buah mesin blower berwarna hijau, 1 buah timbangan ukuran 60 kg berwarna putih hijau merk NHON HOA.

Baca Juga  Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK, Bupati Hanubun Yakin Malra Kembali Raih WTP

Keduanya diamankan karena telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) SBB untuk dilakukan proses lanjut. (keket)