Diduga Serobot Lahan Warga, Pemda MBD Disomasi Pemilik Lahan

oleh -33 views

Porostimur.com | Ambon: Bupati Maluku Barat Daya (MBD) dan Dinas PUPR MBD mendapat somasi dari pemilik lahan pada kawasan Riperanme Wewemna, Gunung Lerai, Desa Lawawang, Kecamatan Pulau Marsela,

terkait pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela.

Somasi ini dilayangkan Aspenas Warkey melalui kuasa hukumnya lantaran Pemda MBD dinilai Pemda MBD telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata, berupa penyerobotan tanah milik Aspenas Warkey.

Hal ini dikatakan Cornelis Kainama, SH salah satu kuasa hukum Aspenas Warkey kepada porostimur.com, melalui sambungan telepon, Selasa (7/9/2021).

Kainama menjelaskan, pelaksanaan proyek air baku pada kawasan rawan air Pulau Marsela yang disalurkan pemerintah pusat melalui pos anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun anggaran 2021 dengan nilai hampir Rp13 milyar rupiah ini ditenggarai telah menyerobot lahan milik kliennya.

Link Banner

Menurut Kainama, sesuai kontrak kerja antara Pemda MBD dengan PT. Surya Mas Perkasa Sejati (SMPS) selaku kontraktor pelaksana, lokasi pelaksaan proyek dimaksud terletak atau berlokasi di Desa Nura bukan pada area lahan milik kliennya yang terletak di Desa Lawawang.

Baca Juga  Yuk, Cari Tahu Bunga Keberuntungan Kamu Berdasarkan Zodiak

“Dengan demikian apapun bentuk kegiatan eksploirasi yang dilakukan Pemda MBD dan PT. Surya Mas Perkasa Sejati (SMPS) pada lahan milik klien kami merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tukasnya.