Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bos tambang Setyo Mardanus terkait perusahaan tambangnya di Maluku Utara (Malut).
Adapun Setyo dipanggil sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) hari ini, Selasa (23/7/2024).
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Setyo disebut sebagai orang dekat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
“Ya, yang bersangkutan terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Malut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tessa menyebut, penyidik masih mendalami apakah Setyo memberikan uang kepada Abdul Gani.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apakah Setyo melakukan mengurus perizinan tambang di Malut melalui AGK.
Tessa juga enggan mengkonfirmasi apakah izin tambang yang dikantongi Setyo termasuk dalam 37 perusahaan yang diurus eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Yang jelas ada keterlibatannya, bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik,” tutur Tessa.
Sebagai informasi, dalam laporan Jatam disebutkan Bahlil mengendalikan sejumlah perusahaan menggunakan nama beberapa orang dekatnya, termasuk Setyo.