Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Tiba di Gedung KPK

oleh -36 views

Porostimur.cok, Jakarta – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Richard diketahui dijemput paksa tim penyidik KPK lantaran tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.02 WIB, Richard terlihat mengenakan baju lengan panjang dan topi. Kepada awak media, Richard mengapresiasi dan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” kata Richard di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Richard membantah tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Richard mengeklaim harus menjalani operasi kaki.

EnggakEnggak. Saya operasi kaki,” katanya.

Diberitakan, tim penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). Upaya jemput paksa ini dilakukan tim penyidik lantaran Richard tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, tim penyidik sudah menemukan pihak tersebut dan saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkaranya.

“Mudah-mudahan nanti segera setelah tiba kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” kata Ali.

Diberitakan, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya pada tahun 2020. Hal itu dikonfirmasi sumber porostimur.com.

“Iya (Wali Kota Ambon tersangka),” ujar sumber tersebut, Kamis (12/5/2022).

(red/bs/okezone)

No More Posts Available.

No more pages to load.