Dikawal Brimob, KPK Pindahkan Bekas Ketua DPD Gerindra Malut ke Rutan Ternate

oleh -23 views

Porostimur.com, Ternate – Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ade Ucu dipindahkan dari Rutan cabang KPK, Jakarta Selatan ke Rutan Ternate, Maluku Utara.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan karena Ucu akan segera menjalani sidang perdana pada Rabu, 2 Oktober besok.

“(Sidang) pukul 09.00 WIT di PN Ternate Maluku Utara dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU,” kata Tessa, Selasa (1/10/2024).

Dalam proses pemindahan, Muhaimin Syarif didampingi oleh pihak KPK, serta dikawal ketat oleh Brimob bersenjata hingga diserahkan ke pihak Rutan Ternate.

“Bahwa pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, terdakwa Muhaimin Syarif als Ucu, secara resmi telah dipindahkan tempat penahanannya dari rutan KPK ke rutan Ternate, Maluku Utara,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga  DBH Perikanan SBT Turun, Kepala BPKAD: Akibat Lemahnya Sistem Pelaporan Data ke Pempus

Tessa menjelaskan, pemindahan dilakukan untuk efesiensi Muhaimin Syarif ketika menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Muhaimin Syarif, dikatakan Tessa, rencananya akan menjalani sidang perdana dengan dakwaan pemberian suap kepada eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada Rabu (2/10/2024) besok.

“Dan akan dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 pukul 09.00 wit di PN Ternate Maluku Utara,” ucap Tessa.

Eks Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan Ucu pada Rabu (17/7/2024). Ia ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada AGK Rp7 miliar. Salah satunya, untuk pengkondisian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Malut.

“Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga  Rektor Unpatti Ambon Lantik Prof. Yosye Lopulalan Sebagai Dekan FPIK

Asep menjelaskan, Ucu merupakan makelar penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan di Provinsi Malut. Lalu, rekomendasi IUP itu ditandangani oleh AGK ketika menjabat Gubernur untuk diusulkan kepada Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” ucapnya.

Lebih lanjut Asep menambahkan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu tersebut, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) – nya oleh Kementrian ESDM tahun 2023.

Baca Juga  Don Carlo Resmi Latih Timnas Brasil, Los Blancos Masuki Era Baru Bersama Xabi Alonso

“Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai,” papar Asep.

“Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” sambung Asep. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.