Porostimur.com, Ambon – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon mengeluarkan edaran ke seluruh apotek dan toko obat di bawah pengawasan Dinkes untuk tidak lagi menjual obat Sirup.
Kadinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Jumat (21/10/22) di Balai Kota mengatakan hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022 tentang hal penyeledikan epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak.
“Jadi seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas, dan atau obat bebas terbatas, dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujarnya.
“Untuk sementara seluruh obat sirup, jadi bukan hanya Paracetamol atau obat batuk, tapi seluruh obat sirup itu tidak bisa diperjualbelikan,” tambahnya.
Menurutnya, di dalam obat sirup, diduga ada cemaran, EG (Etligikol) dan Dietilen Gikol (DEG). Selain itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM , sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, politilen glikol, sorbito dan gliserin.
“Yang terkandung didalam obat sirup itu biasa ada pemanisnya, yang disenangi oleh anak-anak,” ujarnya.