Porostimur.com | Piru: Sepak terjang LBH Kepulauan Buton (Kepton) yang memungut dana dari masyarakat dengan iming-iming bantuan korban konflik Maluku kian meresahkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Drs. Yosef Rahanten mengaku kaget dengan adanya praktek pungutan tersebut.
Rahanten bahkan tidak mengetahui adanya bantuan sosial bencana kemanusian 1999 dan pungutan liar sejumlah Rp 300 ribu itu.
Ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (26/3/2021), Yosef Rahanten mengaku, sampai saat ini Dinas Sosial tidak pernah didatanggi ataupun menerima surat masuk dari Lembaga Bantuan Hukum Kepton.
Terkait bantuan penanganan bencana kemanusiaan tahun 1999 yang bernilai Rp.18 Juta, Yosef mengaku baru mendengarnya, setelah Pejabat Desa Lokki menanyakan kepadanya terkait bantuan sosial dan pungutan Rp 300 ribu.
Tagal itu, Dia menghimbau kepada Masyarakat agar tidak percaya terhadap oknum LSM yang melakukan pungutan dengan modus mengurus dana Bantuan Sosial (Bansos) pasca konflik 1999 silam.
Menurut Yosef, pihaknya baru hari ini mendapat laporan, kalau ada oknum Lembaga Hukum (LBH) Kepton yang saat ini mendatangi warga di halbar dengan tujuan sosialisasi tentang kemenangan gugatan di Mahkamah Agung (MA) terkait dana Bansos pengungsi. Kegiatan tersebut, dilakukan oleh oknum LBH Kepton dengan meminta warga untuk berpartisipasi memberikan uang 300 ribu, guna mengurus dana tersebut.