Dinyatakan Lengkap, Berkas Korupsi Dana PLTMG Namlea Menunggu Penyerahan Tahap II ke JPU

oleh -7 views

Porostimur.com | Namlea: Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) berkekuatan 10 Megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, tinggal menunggu penyerahan tahap II kepada jaksa penuntut umum.

“Dua berkas perkara atas nama tersangka Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa sudah diteliti jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P21) dan nantinya akan dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette di Ambon, Kamis.

Menurut dia, penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan dalam waktu dekat dari jaksa penyidik kepada JPU. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga  Wanita-wanita di Pusaran Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pembelian lahan untuk rencana pembangunan proyek PLTMG milik PLN tahun 2016 lebih dari Rp6 miliar ini cukup memakan waktu lama. Karena Fery Tanaya melakukan upaya hukum berupa permohonan praperadilan terhadap Kejati Maluku pada tahun 2020.

Tersangka Fery Tanaya sudah pernah ditahan jaksa namun permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pada tahun 2020 diterima hakim PN Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.