Porostimur.com, Jakarta – Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dalam sidang putusan DKPP yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemecatan Hasyim Asy’ari merupakan buntut dari pengaduan kasus asusila yang dilakukannya kepada seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Kamis, 18 April 2024 lalu.
Rupanya kasus ini bukan kali pertama Hasyim Asy’ari diberikan sanksi oleh DKPP. Berikut ini deretan kasus yang dilakukan Hasyim Asy’ari.
1. Dugaan pelecehan seksual anggota PPLN
Hasyim dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) di Belanda. Dugaan ini berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup pendekatan, rayuan, dan bahkan tindakan asusila.
2. Perjalanan pribadi bersama wanita emas
Pada 18 Agustus 2022, Hasyim melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias wanita emas. Lalu, pada Desember 2022, wanita tersebut melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual.