Ia menyatakan telah dilecehkan oleh Hasyim dengan janji bahwa partainya akan disahkan sebagai peserta Pemilu 2024. Meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran kode etik.
3. Kesalahan kuota 30% pencalonan perempuan
DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30% Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.
Hal ini membuat komisioner KPU tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.
4. Pelanggaran etik dalam Pilpres 2024
Hasyim Asy’ari juga terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Hasyim Asy’ari bersama anggota KPU lainnya diadukan dalam empat kasus yang menuduh mereka menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.









