Porostimur.com | Ambon: Direktur Utama Bank Maluku dan Maluku Utara Arief Burhanudin Waliulu, yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada 28 Desember 2019 lalu, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menabrak dua warga, salah satunya meninggal.
Pengumuman status hukum Arief itu
Penetapan Waliulu sebagai tersangka setelah penyidik melihat pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada tindakan kelalaian berkendara yang dilakukan Waiulu di ruas Jalan Ir M Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon tepatnya di depan Kampus Fakultas Teknik Universitas Pattimura Ambon.
“Pengemudi fortuner maut sudah kita tetaokan sebagai tersangka lewat hasil pemeriksaan, baik saksi maupun pelaku,” ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Siwalimanews di Ambon.
Disinggung soal adanya upaya menyelesaikan secara kekeluargaan, Kapolresta tegaskan proses hukum tetap berjalan, sebab kecelakaan yang terjadi merengut nyawa orang.
“Proses hukum tetap jalan, kita mengacu pada aturan, apalagi ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,”pungkasnya. (keket)