Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan

oleh -46 views

Porostimur.com, Jakarta — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko, mengungkapkan adanya dugaan penghilangan barang bukti dalam proses penanganan perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT WKM di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sejak tahap penyidikan tidak pernah dimasukkan ke dalam berkas perkara hingga proses penuntutan berlangsung.

Hal itu disampaikan Eko usai menghadiri sidang perkara dengan terdakwa dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

“Tidak dimasukkan ke berkas berarti ini pidana dong, menghilangkan barang bukti. Nah, gitu. Siapa yang menghilangkan barang buktinya? Antara penyidik dengan jaksa,” tegas Eko kepada wartawan.

Bukti Satelit Tak Dihadirkan di Persidangan

Barang bukti yang dimaksud Eko berupa peta citra satelit dari Dinas Kehutanan yang menunjukkan tidak adanya jalan di Blok E — lokasi tempat patok tersebut dipasang. Namun, pihak PT Position berdalih bahwa mereka telah membangun jalan di lokasi itu berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS).

Kuasa hukum terdakwa Rolas Sijintak, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa isi perjanjian antara PT Position dan PT WKS hanya mencakup izin peningkatan (upgrading) jalan yang sudah ada, bukan pembangunan jalan baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.