Porostimur.com, Jakarta – Suami Maia Estianty, Irwan Mussry diduga terseret di kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.
Nama Irwan Mussry disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024).
Dalam sidang tersebut, Luki menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya suami Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry.
“Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki.
Selain Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp 300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, ada yang berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta dan Benny Wijaya Rp 60 juta.
Selain itu, ada nama S Steven Kurniawan Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp 10,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.
Berdasarkan pantauan, Irwan Mussry sempat mengunggah foto dirinya tengah berada di salah satu toko jam yang berada di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan di Instagram miliknya.
“A few memorable shots from Friday’s festivities @thetimeplace,” tulis Irwan Mussry, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry itu diketahui sempat datang ke KPK untuk diperiksa tim penyidik KPK, Rabu (20/9/2023).
Saat itu, Irwan Mussry mengaku dicecar tim penyidik KPK mengenai persoalan ekspor impor terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya,” kata Irwan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Irwan menekankan, pendalaman terkait ekspor impor oleh tim penyidik KPK kali ini tidak ada kaitannya dengan bisnis jam tangan yang digeluti olehnya. Hanya saja, Irwan Mussry enggan membeberkan lebih lanjut soal detail pemeriksaannya kali ini.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” ungkap Irwan.
Irwan mengeklaim kejadiannya sudah terjadi di masa lampau. Untuk itu, dia mengaku sulit untuk mengingatnya lagi.
“Saya sendiri karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat,” ujar Irwan. (red/beritasatu)