Ditpolairud Polda Maluku Bongkar 3 Kasus BBM Ilegal dan Penyelundupan Merkuri

oleh -208 views

Porostimur.com, Ambon – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana minyak ilegal dan penyelundupan bahan berbahaya berupa merkuri.

Temuan ini disampaikan dalam jumpa pers di Press Room Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).

Acara dipimpin Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.

Kasus BBM Ilegal di Maluku Tengah

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah, menjelaskan kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Dalam operasi itu, tim mengamankan tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46). Barang bukti berupa 3.000 liter minyak tanah berhasil disita. Perkaranya kini sudah masuk tahap II,” ungkap Rositah.

Baca Juga  Singkirkan Prancis 2-0, La Roja Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Sementara kasus kedua ditemukan di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, pada 8 Agustus 2025.

Polisi mengamankan 5 ton solar oplosan dan 3 ton minyak tanah, dengan tersangka FR alias Oken.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5.000 liter solar oplosan, satu unit mobil tangki, lima drum plastik ukuran 200 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter, hingga peralatan kecil lain yang digunakan untuk mengoplos BBM,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.