Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali mengamankan tujuh unit kendaraan roda dua yang dikirim dari Sulawesi Utara (Sulut) ke Kota Ternate.
Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen tersebut, diamankan Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Maluku Utara dari atas KM Alsudais 21 yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, pada 11 April 2023 lalu.
Informasi yang dihimpun, Senin (29/5/2023), tujuh unit kendaraan roda dua yang diamankan tersebut dengan rincian, empat sepeda motor merk Yamaha Nmax dan tiga unit sepeda motor Honda CRF.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut Kombes (Pol) Asri Effendy melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya benar, sejumlah kendaraan dari Sulut itu, diamankan karena ada informasi dari masyarakat,” ungkap Michael.
Michael bilang, dari tujuh unit kendaraan yang diamankan tersebut, dua unit sudah diambil oleh pemiliknya, dengan menunjukan dokumen lengkap. Sementara lima unit lain belum diambil oleh pemiliknya.
“Kalau yang lima unit belum ada yang datang, kalaupun datang dan membawa surat atau dokumen yang jelas maka akan kami serahkan,” katanya.