@Porostimur.com | Ambon : Aksi saling melaporkan antara Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae,SH dan Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw,SH sudah dimediasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Maluku.
Meski demikian, DitReskrimum Polda Maluku akan memulai penyidikan dengan meninmdaklanjuti laporan Huwae, mengingat laporannya yang dimasukkan sebelum laporan Rahakbauw yang akrab dengan akronim RR.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Maluku, Kombes (Pol) Gupuh Setiyono, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Minggu (27/8).
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dimasukkan terlebih dahulu.
”Saya sudah sampaikan kepada Pak RR dan penasehat hukumnya. Karena sesuai yang tertuang laporan anda tetap kami proses dan terima maka kami akan buktikan mana diantara 2 laporan ini, karena ada laporan terdahulu maka kami akan proses duluan. Untuk laporan Pak Rahakbauw dan Ketua ada 3 LP, pertama laporan Ketua itu 310 dan 311. Kedua Pak RR laporan 310 juga. Kemudian, laporan tapi bukan atas nama Pak RR atas 175. Ada laporan yang belum kita tindak lanjuti karena ini laporan imbangan. Penyidikan tetap berlangsung, tapi kita mendahulukan yang terlapor duluan. Karena ini dilaporkan dalam waktu yang sama,” ujarnya.
Melengkapi pemeriksaan dalam laporan pertama yang dimasukkan oleh Huwae, jelasnya, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi lagi.
”Itu yang kami proses, karena memang beliau yang melaporkannya duluan. Jadi prinsipnya siapa yang melapor duluan, saya proses. Ini kan bicara soal Huwae sedang berproses. Saksi-saksi yang tadi kami mintakan untuk dilengkapi, saya sudah bicara dengan penyidik untuk dikomunikasikan dengan si pelapor, karena ada saksi yang dari pihak sekertariat dewan yang perlu kita mintai keterangan. Saksi-saksi tersebut belum dipanggil,” jelasnya.
Menurutnya, saksi yang masih belum diperiksa atau dimintai keterangan, akan segera dijadwalkan pemeriksaannya dalam waktu dekat.
”Jumlah saksi-saksi itu kurang lebih ada 4 orang, kepastiannya apakah yang kemarin sudah diperiksa dan dipanggil penyidik, karena menghitung antara sekitar 3 atau 4 yang sudah diperiksa atau belum, ditambah dengan yang sekertariat nanti,” tegasnya.
Ditambahkannya, khusus untuk laporan yang dimasukkan oleh Huwae sudah masuk tahap penyidikan, sementara laporan RR baru melakukan pemeriksaan 1 orang saksi.
”Untuk RR , 1 saksi sudah diperiksa, baru klarifikasi belum BAP. Dan sampai saat ini, belum kita tindaklanjuti. Kalau Ketua, sudah sampai tahap penyidikan,” pungkasnya. (keket)