Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pendaftaran PPK untuk Pilkada serentak 2024 sejak Selasa 23 April lalu dan akan ditutup pada hari ini, Senin 29 April 2024.
Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina Rahma Kamaruddin menjelaskan, untuk Provinsi Maluku Utara dari 10 kabupaten/kota dibutuhkan 590 orang penyelenggara yag tersebar di 118 Kecamaran.
Dengan komposisi setiap PPK berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota, maka ada 590 anggota PPK yang akan direkrut.
“Pendaftaran Badan Adhoc ini masih menggunakan SIAKBA mekanismenya masih sama seperti pada rekrutmen Adhoc di Pemilu kemarin,” ucap Safrina, Selasa 23 April 2024.
Sesuai jadwal tahapan yang dirilis, pendaftaran PPK resmi dibuka selama lima hari mulai dari Selasa (23/4/2024) sampai dengan 29 April 2024. Sementara untuk pelantikan PPK terpilih digelar pada tanggal 16 Mei 2024.