Porostimur.com, Sanana – Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Sinar Aulia bersama Penyuluh perikanan Ambon, Maluku berinisial SS diduga bekerja sama mendatangkan dua unit kapal penangkap ikan di perairan Kepulauan Sula. Dua unit kapal tersebut yakni Roro 01 dan Roro 02
Hal itu dibuktikan dengan Surat dengan nomor 01/KUBE-SA/III/2022, yang ditandatangani Ketua KUBE Sinar Aulia dan penyuluh perikanan inisial SS.
Surat permohonan itu dikeluarkan di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara pada tanggal 18 Maret 2022, tanpa ada koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sula.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula Sahlan Norau mengatakan surat permohonan yang dikeluarkan oleh Ketua KUBE Sinar Aulia dan penyuluh perikanan Ambon inisial SS harusnya dikeluarkan melalui DKP Sula bukan KUBE dan penyuluh.
“Terkait Surat itu harus melalui Dinas bukan di penyuluh dan kelompok,” kata Sahlan, Selasa (7/2/2023) di Sanana.
Sahlan menegaskan, terkait dengan kebutuhan nelayan, harusnya KUBE dan penyuluh berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi bersama.
Selain itu, untuk oknum penyuluh insial SS pihak DKP Sula telah mengambil langkah tegas melaporkan oknum tersebut ke Balai Penyuluhan Ambon, Maluku.