DKPP Vonis Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik Soal Gibran, ini Respons Tim Hukum AMIN

oleh -69 views
Ketua KPU Hasyim Asya`ri divonis DKPP melanggar kode etik (foto: MPI)

Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu usai menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu berbuntut sanksi peringatan keras terakhir. 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan, proses pencalonan Gibran terbukti melanggar dua etik pembuat keputusan. Hal itu harus menjadi perhatian KPU dan Bawaslu agar benar benar menjalankan tugas adil dan tak berpihak.

“Harus kita ingatkan Proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres terbukti memiliki 2 pelanggaran etik para pembuat keputusan, yaitu MK dan KPU,” kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi ini, Tinggi Abu Capai 1.500 Meter

“Sehingga perlu menjadi perhatian serius KPU dan Bawaslu, agar benar-benar menjalankan tugasnya secara adil, tidak berpihak, menolak semua tekanan dengan berani,” katanya.

Ari pun meminta agar pimpinan KPU maupun Bawaslu untuk mundur jika tak sanggup menghadapi tekanan.

“Kalau tidak maka sebaiknya mundur saja,” ucapnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca Juga  Pattimura Muda: Kisah Pencarian Firdaus, Pendaki yang Hilang di Gunung Binaiya

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

sumber: inews

No More Posts Available.

No more pages to load.