Porostimur.com, Ambon – Dugaan rekayasa pembahasan dokumen Amdal PT. Prisma Utama mencuat usai KPK menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka dalam kasus suap dan pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT. Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara dengan tersangka mentan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Terungkap adanya dugaan rekayasa pembahasan dokumen amdal, setelah media ini melakukan investigasi dan mendapati informasi dari berbagai pihak.
Sumber yang kami temui mengatakan bahwa dokumen Amdal PT. Prisma Utama tidak pernah dibahas oleh Tim Teknis dan Komisi Amdal Daerah, tapi anehnya persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) PT. Prisma Utama sudah ditanda tangani oleh Kadis DLH Provinsi Maluku Utara Fahruddin Tukuboya pada tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor keputusan 02/KEP-KA/DLH-MU/I/2021 dan bahkan persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup PT. Prisma Utama pun sudah ditanda tangani Kadis PTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan sejak 16 Maret 2021 dengan nomor keputusan 502/2.5/DPMPTSP/IL/III/2021.
“Kuat dugaan ada rekayasa dalam proses pembahasan Amdal PT. Prisma Utama yang dibuat oleh Kadis DLH, sebab tidak pernah ada sidang penilaian yang melibatkan semua unsur baik pembahasan di tim teknis maupun oleh komisi amdal daerah yang didalamnya termasuk pelibatan perangkat desa dan tokoh masyarakat di sekitar tambang,” ungkap sejumlah sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.









