DPMD Halsel Usul Pencopotan Kades Yaba dan Pulau Gala

oleh -526 views

Porostimur.com, Labuha – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengusulkan kepada bupati agar Kepala Desa Yaba dan Kepala Desa Pulau Gala dicopot dari jabatannya.

Hal ini disampaikan kepala Dinas PMD Halsel Maslan Hi. Hasan kepada jurnalis porostimur.com, di Labuha, Kamis (29/12/2022).

Maslan mengatakan bahwa usulan pencopotan dua kepala desa itu, berdasarkan laporan masyarakat dan Ketua BPD yang diterima pihaknya belum lama ini.

“Usulan pencopotan Kades Pulau Gala itu berdasarkan laporan dari Ketua BPD terkait dengan pembagian BLT yang tidak sesuai,” ujar Maslan.

Kata Maslan, usulan pencopotan itu terkait dengan kepala desa yang jarang berkantor, penyaluran BLT yang bermasalah serta penyalahgunaan anggaran dana desa.

Baca Juga  Nanti Siang, MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Halmahera Selatan Rusdi Hasan saat dikonfirmasi porostimur.com membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan pencopotan tiga kepala desa dari Dinas PMD.

Ketiga kepala desa yang diusulkan pencopotannya itu, yakni: Kepala Desa Yaba, Kepala Desa Pulau Gala dan Kepala Desa Jojame.

“Sebelumnya sudah ada surat usulan pencopotan kades dari DPMD yaitu kades Yaba, dan hari ini masuk lagi surat usulan pencopotan dua kades, yaitu: Kepala Desa Jojame dan Kepala Desa Pulau Gala,” tandasnya. (Fadli Naser)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.