Porostimur.com, Labuha – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan nampak kewalahan dan takut menghadapi kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kurunga Ashar Samiudin.
Padahal kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2024 sudah didengar oleh Pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat desa maupun pejabat yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan.
bukan itu saja, sang kades juga delapan bulan tidak menjalankan tugas masalah Kepala Desa Kurunga masih saja digantung dan tidak ada proses tindak lanjut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Halmahera Selatan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga diketahui telah melakukan pemanggilan banyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta klarifikasi.
“Khusus Kades Kurunga kami sudah panggil sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” ucap Kabid Pemdes DPMD Dr. Iksan pekan lalu.
Disi lain Plt. Kepala DPMD Halmahera Selatan M. Zaky Abdul Wahab ketika dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025) mengatakan, terkait status Kepala Desa Kurunga Ashar Samiudin saat ini tengah diproses. Tagal itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar jadi mohon bersabar.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi itu terdiri dari pengadaan meteran listrik dengan nilai Rp350 juta lebih yang diduga fiktif. Kemudian dugaan korupsi dana BLT Tahap II Tahun 2024, sebesar Rp54 juta dan sejumlah dana lainnya yang diduga ikut ditilep oleh sang kepala desa. (Amirudin Irsad)









