Porostimur.com, Ambon – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (23/7/2025), dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dan dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran OPD terkait.
Mourits Tamaela dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang menunjukkan komitmen dan sinergi dalam proses perencanaan anggaran daerah.
“Dengan semangat kebersamaan antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, kita dapat menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Tamaela.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dokumen ini akan menjadi dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan fiskal yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.









