Porostimur.com, Ambon – DPRD Kota Ambon melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa tanah yang digunakan oleh SD Inpres 44 Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon. Persoalan ini mencuat setelah ahli waris keluarga de Costa melayangkan surat resmi kepada DPRD pada 4 September 2025.
Klaim Ahli Waris dan Dasar Hukum
Dalam surat tersebut, empat ahli waris yakni Abraham Anthonius de Costa, Benjamin Persulessy, Matheos Nanlohy, dan Alfonsina Maruanaya menegaskan bahwa mereka adalah keturunan almarhum Petrus Carvaldo de Costa dan istrinya Levina Johana Temmerman.
Mereka menyebut lahan tersebut memiliki dasar hukum kuat, mulai dari surat kuasa, surat pernyataan, hingga putusan pengadilan dari tingkat negeri hingga Mahkamah Agung.
Namun, meski berkali-kali menyurati Kepala Desa Poka dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, masalah tersebut belum kunjung tuntas. Bahkan, ahli waris menilai adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah tersebut justru merugikan keluarga mereka.
Sikap Tegas DPRD Ambon
Anggota DPRD Kota Ambon, Erol Da Costa, menegaskan bahwa Komisi I serius mengawal persoalan tersebut karena menyangkut fungsi sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tanah itu memiliki fungsi sosial yang pertama, kemudian banyak masyarakat juga sudah tinggal di situ. Ada juga beberapa putusan pengadilan yang menyangkut lahan itu. Karena itu, komisi akan mengkaji lebih lanjut dan bahkan meminta fatwa Mahkamah Agung jika diperlukan,” jelas Da Costa, Rabu (10/9/2025).









