Wattimena bilang, setelah hasil verifikasinya dikembalikan, maka berkas tersebut selanjutnya disampaikan pengusulan PAW ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku.
“Kewajiban kita hanya meneruskan ke KPUD, KPUD balas kita teruskan ke Mendagri melalui pak Gubernur, setelah hanya tinggal SK Mendagri dan kalau sudah ada tinggal hanya menunggu kapan rapat pleno pelantikan PAW,” ujarnya. (nicolas)









