DPRD Kantongi SK DPP Golkar Usulan PAW

oleh -23 views

Porostimur.com – Ambon: Setelah menunggu cukup lama, DPRD Provinsi Maluku akhirnya telah mengantongi SK DPP Partai Golkar prihal usulan Pergangtian Antar Waktu (PAW), Michelle Tasane mengantikan almarhuma, Murniati Sulaiman Hentihu.

Sebelumnya berkas usulan PAW Michelle Tasane, dikembalikan ke DPD Partai Golkar Maluku lantaran ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi.

“SK DPP Partai Golkar, sudah kami terima hari ini, jadi secara resmi DPD Partai Golkar Maluku, baru memasukan berkas usulan PAW Michelle Tasane,” ungkap Sekretaris DPRD Provinsi Maluku (Sekwan), Bodewin Wattimena, kepada wartawan di Baileo Rakyat-belso, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, setelah berkas kelengkapan diterima, pihaknya langsung melakukan verifikasi dan jika sudah dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat , maka selanjutnya akan diserahkan ke KPUD untuk dilakukan verfikasi sesuai dengan aturan KPUD.

Link Banner

“Kalau sesuai ketentuannya setelah tujuh hari, KPUD melakukan verfikasi itu sudah harus dikembalikan ke DPRD, meskipun berkas sebelumnya sudah pernah disampaikan DPD Partai Golkar, karena belum lengkap, maka hitungnya setelah berkas lengkap dan diserahkan ke KPUD, hanya dalam kurun waktu tujuh hari berkas PAW sudah harus dikembalikan ke DPRD,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.