Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Senin (1/9/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsih Mus – M. Saleh Marsabessy, Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Sula, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas di lingkup Pemkab Sula, serta para tamu undangan.
DPRD: Perubahan Harus Jawab Kebutuhan Prioritas
Ketua DPRD Sula, Ahkam Gajali, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan realisasi semester pertama, adanya defisit maupun pelampauan pendapatan, serta kebutuhan belanja mendesak yang belum terakomodir.
“Pemerintah daerah bersama DPRD harus memastikan perubahan APBD benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Ahkam.
Ia menambahkan, sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2024 dan No. 12 Tahun 2019, penyusunan KUPA dan PPAS menjadi dasar penting dalam penyusunan RAPBD Perubahan agar efektif, efisien, serta selaras dengan arah pembangunan daerah.









