DPRD Kepulauan Sula Setujui Ranperda APBD 2023 Jadi Perda

oleh -30 views

Porostimur.com, Sanana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima dan menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelaksana APBD tahun anggaran 2023 menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (5/7/2024) di Sanana.

Empat fraksi yang ada di DPED Kepulauan Sula, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Basanohi dan Fraksi Kebersamaan dalam pendapat akhir fraksinya, menyatakan menerima Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2023 untuk ditetapkan sebagai Perda.

Meski telah diterima oleh semua fraksi, namun terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh para wakil rakyat itu, untuk ditindaklanjuti Pemda Kepulauan Sula.

Baca Juga  48 Jemaah Calon Haji Asal Buru Selatan Tiba di Ambon

Julkifli Umanahu dari Fraksi Demokrat, mengatakan, Fraksi Demokrat mengapresiasi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemda Kepulauan Sula. Meski demikian, ia meminta kepada Pemda segera menindaklanjuti temuan BPK yang terulang dan yang belum tuntas.

“Kemudian kita juga minta kepada Pemda Kepulauan Sula untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan alokasi khusus, khususnya DAK fisik dan nonfisik,” katanya, Jumat (5/7/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.