Selain itu, menurut dia, PAW juga bertentangan dengan Peraturan DPRD KKT Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Meski diwarnai aksi protes dan hujan interupsi, pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) antara Nikson Lartutul, SH dan Gehasi Rumkedy diakui secara resmi.
Usai rapat paripurna PAW, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Deny Darling Refualu, S.Pd.K melangsungkan konferensi pers bersama para awak media di ruang kerjanya
Deny mengatakan, untuk proses PAW ini, sebagai dinamika politik yang tadi ketika proses pelantikannya mau berjalan ada sedikit kendala, dan diskorsing selama 20 menit sesudah itu dilanjutkan kembali.
“Memang untuk prosedur proses PAW ini, kami lembaga hanya menindak lanjuti surat dari partai, kami hanya mengusulkan serta menidak lanjutinya ke KPU dan melanjutkannya kepada kami, kemudian KPU menyatakan sudah sesuai dengan mekanisme dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan,” ujar Deny Darling Refualu.
“Saudara Nikson Lartutul, SH mengajukan surat somasi kepada kami pimpinan bahwa, ada dualisme partai, kami surati lagi ke KPU dan kemudian KPU langsung berkonsultasi ke pusat dan hasilnya disampaikan kepada kami lewat surat tertulis. Kami sudah rekomendasikan ke Komisi A dan Komisi A jalankan tugas mereka untuk lakukan konsultasi. Melalui surat dari KPU itu telah menjadi dasar untuk komisi A agar prosesnya harus berjalan,” sambungnya.