DPRD Kota Ambon Minta Pihak RSUP Leimena Batalkan Pemecatan Dua Pegawainya

oleh -60 views

Porostimur.com | Ambon: Dua orang pegawai RSUP dr. J. Leimena mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Ambon, karena dipecat oleh pihak rumah sakit, Kamis (1/4/2021).

Direktur Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr.J. Leimena Kota Ambon oleh keduanya dinilai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Mendapat keluhan kedua pagawai RUSP itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeht Pormes, lantas memberi waktu paling lama satu pekan kepada pihak rumah sakit untuk segera membatalkan surat pemecatan terhadap kedua staf administrasi Tata Usaha (TU) tersebut.

“Kita kasih waktu satu minggu kepada direktur RSUP Leimena untuk menarik kembali surat pemecatan itu. Kalau beliau tidak menarik surat pemecatan itu, maka kami akan mengudang pihak rumah sakit ke DPRD untuk menanyakan hal ini,” tegasnya usai melakukan pertemuan dengan kedua pegawai yang dipecat.

Link Banner

Menurut Pormes, surat pemecatan itu tidak sesuai dengan kebijakan dan Improsedural, sehingga direktur utama harus menarik kembali surat pemecatan itu.

Baca Juga  Inspirasi Hijab buat Kamu yang Baru Berhijab

“Karena ada surat juga dari salah satu direktur yang meminta atau memberikan pertimbangan direktur utama agar tidak memecat mereka tapi melakukan pembinaan dan sebagainya, tetapi masukan itu tidak diindahkan oleh direktur utama,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.