Porostimur.com, Langgur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), secara resmi menetapkan pasangan Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malra periode 2025-2030., melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat (7/2/2025).
Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Malra ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Stepanus Layanan, didampingi Wakil ketua I Yohanis Bosko Rahawarin dan Wakil Ketua II Antonius Renjaan.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Pj Bupati Malra Samuel Huwae, Plt Sekda Malra Nurjanah Yunus, Wakil Bupati terpilih Charlos Viali Rahantoknam, Forkopimda dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.
Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Malra, pasangan Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Malra periode 2025-2030.
Ia menyampaikan, pengumuman tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat 3 undang-undang nomor 3 tahun 2015, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur bupati wakil bupati walikota dan wakil walikota.