Porostimur.com, Ambon — Komisi I DPRD Provinsi Maluku kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Lahan yang menjadi polemik itu diketahui tercantum dalam peta Eigendom 1.132 dan di dalamnya terdapat sekitar 5,5 hektare tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara sebagian area lainnya diklaim sebagai milik Universitas Pattimura (Unpatti).
Ketua Komisi I DPRD Maluku Solichin Buton, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku. Namun, rapat tersebut belum bisa menghasilkan keputusan final karena sejumlah dokumen penting belum lengkap.
“Hari ini kami sudah minta penjelasan dari masing-masing pihak, tapi dokumen yang dibawa belum lengkap. Karena itu, kami putuskan untuk memanggil ulang mereka pada Rabu depan,” kata Solichin melalui keterangan tertulis yang diterima Porostimur.com, Jumat (17/10/2025).
BPN Diminta Bawa Dokumen Asli, DPRD Ancam Pemanggilan Paksa
Solichin menegaskan, dalam pemanggilan ulang tersebut, pihak BPN Maluku diminta membawa dokumen asli kepemilikan lahan, sedangkan Biro Hukum, BPKD, dan pihak Unpatti juga diwajibkan hadir agar persoalan tersebut dapat dibedah bersama secara komprehensif.
“Kami minta kepala BPN dan pimpinan lembaga terkait hadir langsung, jangan hanya diwakilkan staf. Ini masalah serius, jadi harus ada ketegasan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila para pihak tidak memenuhi panggilan.









